Hukuman Abdul Wahid Diperberat, Pengadilan Tinggi  Putuskan 4 Tahun
Senin, 05-10-2026 - 17:31:53 WIB
Abdul Wahid
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Pekanbaru - Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan hukuman lebih tinggi kepada Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun. Abdul Wahid juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Ketua majelis hakim, Senin (5/10/2026) menyatakan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dakwaan alternatif ketiga Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadilan Tinggi Riau juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Abdul Wahid, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam putusan tersebut juga ditegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Abdul Wahid harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau menetapkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Putusan tingkat banding ini memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN) sebelumnya, pada tanggal 30 Juli 2026.

Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

JPU KPK kemudian mengajukan banding pada 4 Agustus 2026. KPK sebelumnya menyatakan terdapat persoalan dalam penerapan pasal serta menilai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa berada di bawah ancaman pidana minimum yang diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.**/rah

 




 
Berita Lainnya :
  • Hukuman Abdul Wahid Diperberat, Pengadilan Tinggi  Putuskan 4 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved